Pajak MBLB
Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir, batu kapur, granit/andesit, tanah liat, dan sejenisnya (Pasal 36 Perda No. 1/2024).