Pajak MBLB

Pajak Daerah Kabupaten Tangerang

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir, batu kapur, granit/andesit, tanah liat, dan sejenisnya (Pasal 36 Perda No. 1/2024).

ID Pajak
#006
Jenis
Pajak Daerah
Wilayah
Kabupaten Tangerang
Diperbarui
09 Jul 2026
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Memiliki pertanyaan tentang Pajak MBLB?

Layanan tanya jawab kami siap membantu memberikan informasi lebih lanjut berdasarkan data resmi Kabupaten Tangerang.

Ajukan Pertanyaan