BPHTB

Pajak Daerah Kabupaten Tangerang

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, atau pemasukan dalam perseroan (Pasal 10 Perda No. 1/2024).

ID Pajak
#002
Jenis
Pajak Daerah
Wilayah
Kabupaten Tangerang
Diperbarui
09 Jul 2026
Tarif Pajak
5%
Tarif BPHTB
dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Memiliki pertanyaan tentang BPHTB?

Layanan tanya jawab kami siap membantu memberikan informasi lebih lanjut berdasarkan data resmi Kabupaten Tangerang.

Ajukan Pertanyaan