BPHTB
Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, atau pemasukan dalam perseroan (Pasal 10 Perda No. 1/2024).