PAT
Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, tidak termasuk untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan (Pasal 31 Perda No. 1/2024).