PBJT

Pajak Daerah Kabupaten Tangerang

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu, yang meliputi 5 objek: Makanan dan/atau Minuman (dahulu Pajak Restoran), Tenaga Listrik (dahulu Pajak Penerangan Jalan), Jasa Perhotelan (dahulu Pajak Hotel), Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan (dahulu Pajak Hiburan) (Pasal 15 Perda No. 1/2024).

ID Pajak
#003
Jenis
Pajak Daerah
Wilayah
Kabupaten Tangerang
Diperbarui
09 Jul 2026
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Memiliki pertanyaan tentang PBJT?

Layanan tanya jawab kami siap membantu memberikan informasi lebih lanjut berdasarkan data resmi Kabupaten Tangerang.

Ajukan Pertanyaan