PBB-P2

Pajak Daerah Kabupaten Tangerang

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (Pasal 4 Perda No. 1/2024).

ID Pajak
#001
Jenis
Pajak Daerah
Wilayah
Kabupaten Tangerang
Diperbarui
09 Jul 2026
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Memiliki pertanyaan tentang PBB-P2?

Layanan tanya jawab kami siap membantu memberikan informasi lebih lanjut berdasarkan data resmi Kabupaten Tangerang.

Ajukan Pertanyaan