Pajak Reklame
Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Pajak Reklame adalah pajak atas semua penyelenggaraan reklame, seperti billboard, videotron, reklame kain, stiker, reklame berjalan, hingga reklame udara dan apung (Pasal 26 Perda No. 1/2024).
Pajak Daerah Kabupaten Tangerang · Informasi Resmi Berdasarkan Peraturan Daerah
Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Pajak Reklame adalah pajak atas semua penyelenggaraan reklame, seperti billboard, videotron, reklame kain, stiker, reklame berjalan, hingga reklame udara dan apung (Pasal 26 Perda No. 1/2024).
Layanan tanya jawab kami siap membantu memberikan informasi lebih lanjut berdasarkan data resmi Kabupaten Tangerang.
Hubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang untuk informasi lebih lanjut.
Ajukan Pertanyaan